HMPS HES UIN Jakarta

Mengenal Regulasi Koperasi Syariah Di Indonesia

Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari transaksi, termasuk transaksi dalam ranah perkoperasian. Setiap harinya, masyarakat terlibat dalam berbagai pilihan transaksi, dan salah satunya adalah melalui koperasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh individu atau badan hukum dengan memisahkan kekayaan para anggotanya untuk modal usaha. Tujuan koperasi adalah memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama antara anggota dan Masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Di Indonesia, ada dua sistem koperasi utama: koperasi Syariah dan koperasi Konvensional. Kedua jenis koperasi ini memiliki perbedaan yang signifikan, bahkan terdapat beberapa aspek yang saling bertentangan. Riba atau bunga dihindari dalam semua bidang aktivitas koperasi Syariah, prinsip ini bertujuan untuk menghindari eksploitasi ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Ahmad Ifham menjelaskan bahwa koperasi syariah menjalankan usaha yang sesuai dengan prinsip halal, baik (thayib), dan bermanfaat. Koperasi ini beroperasi dengan sistem bagi hasil dan bebas dari riba. Agar dapat menjalankan operasionalnya dengan baik, koperasi syariah harus mematuhi sertifikasi usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa dasar hukum yang mengatur koperasi syariah di Indonesia

Koperasi syariah di Indonesia diatur oleh berbagai dasar hukum yang mengatur prinsip-prinsip dan operasionalisasi koperasi serta keuangan syariah. Beberapa peraturan penting yang mengatur koperasi syariah adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar koperasi di Indonesia.
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Undang-undang ini mengatur operasional lembaga keuangan mikro, termasuk yang berbasis syariah, sering kali dalam bentuk koperasi syariah.
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) yang telah mengalami beberapa perubahan. Mulai dari Permenkop UKM No. 16/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, kemudian digantikan oleh Permenkop UKM No. 11/PER/M.KUKM/XII/2017, dan terakhir diubah oleh Permenkop UKM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
  4. Fatwa No: 141/DSN-MUI/VIII/2021 yang memberikan pedoman bagi pendirian dan pelaksanaan koperasi syariah. Fatwa ini mencakup ketentuan mengenai pendirian koperasi, struktur kelembagaan, permodalan, kegiatan usaha, aktivitas sosial (tabarru’at), dan jenis-jenis akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dengan memahami peraturan-peraturan ini, diharapkan koperasi syariah dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya. Selain itu kesimpulan yang  dapat  diambil dari tulisan ini pertama bahwasanya transaksi merupakan bagian integral dari kehidupan manusia, termasuk dalam konteks perkoperasian. Kedua, Koperasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, adalah badan hukum yang didirikan dengan memisahkan kekayaan anggotanya sebagai modal usaha untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam berbagai aspek kegiatan Perkoperasian. Keempat, di Indonesia, terdapat dua jenis koperasi utama: koperasi Syariah dan koperasi Konvensional. Koperasi Syariah menerapkan prinsip halal, baik, dan bermanfaat, dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, serta harus mematuhi sertifikasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan-peraturan utama yang mengatur koperasi Syariah mencakup Undang-Undang No. 17 Tahun 2012, Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, berbagai perubahan dalam Peraturan Menteri Koperasi, Fatwa No: 141/DSN-MUI/VIII/2021, dan lainnya. Penerapan peraturan-peraturan ini bertujuan agar koperasi Syariah dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat optimal kepada Masyarakat dan anggota.

 

 

Ditulis oleh Muhammad Habibullah (Mahasiswa HES UIN Jakarta)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top