HMPS HES UIN Jakarta

Perlindungan Konsumen Oleh Rasulullah SAW

Pesatnya perkembangan perdagangan global, berakibat saling terbenturnya kepentingan atar pelaku bisnis. Hal itu diakibatkan maraknya praktik usaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan modal seminim mungkin melalui cara apapun. Masalah etika kejujuran, kemanusiaan, dan keadilan kini diasingkan dalam dunia bisnis.

Salah satunya sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang menjadi pengisi panggung ekonomi dunia telah jauh dan bersimpangan dengan norma agama, seperti al-Quran dan Hadist yang menjadi teras ekonomi Islam.

Rasulullah SAW telah menjelaskan dalam hadisnya macam-macam etika berbisnis yang baik. Namun, juga ada beberapa hadist yang menjelaskan etika berbisnis tercela yang sebisa mungkin dihindari dalam praktik bisnis. Adapun hadist terkait etika berbisnis tercela adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ(HR. Muslim: 2780)

Menceritakan Yahya bin Yahya at-Tamimi dia berkata saya membaca di hadapan Malik dari Muhammad bin Yahya bin Habban dari Al A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melarang jual beli Mulamasah (yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya) dan Munabadzah (yaitu: melemparkan pakaian dengan maksud menjualnya sebelum memeriksanya dan menjualnya). (HR. Muslim: 2780)

Jual beli dengan cara mulamasah adalah sistem menjual dan membeli barang dengan cara menyentuh, transaksi demikian akrab dilakukan di masa Arab Jahiliah. Gambaran penjualan mulamasah adalah Ketika penjual dan pembeli masih dalam fase tawar menawar komoditi atau masih di tempat akad, lalu pembeli menyentuh komoditi tersebut entah dengan sengaja ataupun tidak, komoditi tersebut harus di jual ke pembeli yang menyentuhnya, dengan penjual tersebut rela untuk menjual atau tidak transaksi jual beli harus tetap dilaksanakan.

Jual beli dengan cara munabazdah adalah sistem menjual barang dengan cara melempar. Gambaran penjualan munabazdah adalah ketika penjual dan pembeli sedang melakukan tawar menawar, lalu penjual melemparkan barang jualannya kepada pembeli, sembari berkata “apabila aku melemparkan barang jualanku kepadamu, maka transaksi jual beli harus dilaksanakan”. Tidak ada pilihan lain bagi pembeli kecuali menerima transaksi tersebut.

Dapat disimpulkan, sebab, dengan menyentuh dan melempar barang komoditi menjadi alasan terjadinya transaksi jual beli, sangat-lah rasional tindakan Rasulullah SAW menyikapinya dengan melarang pasca pengutusan.

Dilarangnya kedua bentuk jual beli di atas adalah bentuk perlindungan terhadap konsumen, sebab dalam pelaksanaannya tidak ada an-taradhin (suka rela), di samping itu tersimpan tindakan zalim terhadap pembeli di mana pembeli dipaksa membeli barang komoditi tanpa dilakukan khiyar majlis (hak memilih antara penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad selama keduanya belum beranjak dari tempat) terlebih dahulu. (Litbang HMPS)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top